Berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Makan, minum atau menghisap sesuatu dengan sengaja, baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok. JIka tidak sengaja karena lupa maka tidak batal, asalkan begitu teringat sedang berpuasa harus menghentikan makannya. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah disempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah yang mmeberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Melakukan jima’ (hubungan intim suami istri) pada siang hari di bulan Ramadhan padahal ia sedang berpuasa. Bagi yang melanggarnya, wajib membayar kifarat (denda) sesuai dengan kemampuannya. Boleh memilih salah satu dari tiga macam denda: memerdekan seoran budak; mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut; atau memberi makan 60 orang fakir miskin dengan ¾ liter per orang.
3. Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk, merangkul, menghayal dan lain-lainnya, serta memandang segala sesuatu yang dapat menggugah nafsu syahwat. Sabda Rasulullah saw: “Sekilas pandangan mata kadang-kadang merupakan sebuah anak panah yang berbisa di antara panah-panah iblis yang terkutuk. Maka barangsiapa menahan diri daripada pandangan seperti itu, karena rasa takutnya kepada Allah, maka Allah swt akan melimpahkan kepadanya manisnya iman dalam hatinya.” (HR. Al Hakim).
4. Keluar darah haidh dan nifas, maka wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. Dari Aisyah ra: “Kami disuruh oleh Rasulullah saw mengganti puasa, dan tidak disuruhya mengganti sholat.” (HR. Bukhari)
5. Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa. Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian hijamah.
6. Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya. Sabda Rasulullah saw: “Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengganti puasanya, dan barangsiapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengganti puasanya (pada hari yang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).
Sedangkan berikut ini adalah hal-hal yang tidak membatalkan puasa namun bila dilakukan akan menghapus pahala puasa.
1. Mengucapkan kata-kata yang sia-sia atau tercela. Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya puasa adalah tabir penghalang (dari perbuatan dosa). Apabila seseorang di antara kamu sedang berpuasa, janganlah ia mengucapkan sesuatu yang keji dan berbuat jahil. Andai ada orang lain yang mengajak berkelahi atau menunjukkan cercaan kepadanya, hendaknya ia berkata: ‘aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa’. (HR. Bukhari danMuslim)
2. Mendengarkan segala sesuatu yang dibenci agama, sebab segala sesuatu yang dilarang mengucapkan berarti dilarang pula mendengarkan. Sanda Rasulullah saw: “Orang yang menggungjing, dan mendengarkan gunjingan, sama dosanya.” (HR. Thabrani).
3. Melakukan perbuatan tercela seperti pergi ke tempat maksiat, atau perbuatan haram seperti berjudi.)
Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil. Masalah ini insya Allah akan ditulis dalam pembahasan selanjutnya.
Categories:
Bacaan Umum