ŘęVθ˩ŧŦ

Terkadang para pengguna internet awam suka menanyakan dimana sih mereka bisa download lagu mp3 atau film di internet. Mereka sering menanyakan situs web mana yang menyediakan file-file mp3 dan film yang dapat di download secara bebas (baca: gratis).
Memang ada beberapa situs web yang menyediakan file-file mp3 dan film dimana kita bisa download secara bebas. Namun jumlahnya sedikit sekali. Selain itu biasanya tidak banyak pilihan lagu dan film di situs tersebut. Mengapa demikian? karena lagu dan film biasanya adalah copyrighted material, sehingga jika ada situs web yang menaruh copyrighted material dan bisa didownload secara bebas, maka provider hosting situs web yang bersangkutan bisa dituntut oleh pihak pemilik copyright (pencipta dan produser lagu dan film). Oleh sebab itu biasanya provider hosting memberi ketentuan bahwa tidak boleh menyimpan copyrighted material di web server mereka. Atau kalaupun diperbolehkan ada syarat dan ketentuan yang berlaku yang tidak mengijinkan download secara bebas.
Oleh sebab itu para pengguna internet beralih ke jaringan File Sharing dengan model P2P (peer to peer) dimana pengguna bisa mendownload dan mengupload file (lagu, film, software, dsb) ke sesama pengguna langsung dari PC mereka. Untuk bisa mengakses jaringan (network) File Sharing ini biasanya pengguna harus menginstall program (software) P2P client. Program P2P client yang digunakan berbeda-beda tergantung dari jaringan File Sharing yang akan diakses.
Salah satu pelopor jaringan File Sharing adalah Napster yang memungkinan pengguna untuk mendownload file lagu mp3. File-file yang dipertukarkan melalui jaringan ini biasanya adalah file-file copyrighted material. Pada awalnya Napster membebaskan pengguna untuk saling berbagi file (download dan upload). Namun karena mendapat tuntutan dari para pemilik copyrighted material tersebut dan terancam untuk ditutup, maka Napster saat ini mewajibkan pengguna untuk membayar layanan yang disediakan oleh Napster dan hasil dari pembayaran ini harus dibagi oleh Napster kepada para pemilik copyrighted material.
Jaringan yang kemudian populer adalah FastTrack yang digunakan oleh program P2P client seperti KaZaa, BearShare, iMesh, Grokster, dsb. Pada tahun 2003 jaringan ini adalah jaringan File Sharing terpopuler dengan lebih dari 2 juta pengguna. Seperti Napster, jaringan ini kemudian mendapat perlawanan dari pemilik copyrighted material, RIAA (Recording Industry Association of America), dan MPAA (Motion Picture Association of America). Jaringan ini juga terganggu dengan banyaknya spam (content file yang didownload tidak sama dengan judul file) dan content file yang disisipi oleh iklan dan virus. Selain itu KaZaa, program client yang terpopuler, juga disinyalir mengandung malware. Walaupun ada pihak-pihak yang kemudian membuat KaZaa Lite (versi KaZaa yang bebas malware).
Setelah FastTrack perlahan-lahan ditinggalkan oleh para penggunanya, kemudian mereka beralih kepada jaringan eDonkey dan Gnutella. Program P2P client terkenal untuk jaringan eDonkey adalah eMule. Saat ini program P2P client yang populer adalah Shareaza, LimeWire, WinMX, Ares dan Morpheus.
Saat ini jaringan File Sharing P2P terpopuler adalah BitTorrent yang memungkinkan pengguna untuk saling berbagi file dalam ukuran besar. Teknologi yang digunakan oleh BitTorrent memungkinkan pengguna untuk mendownload per bagian dari file bahkan dari pengguna yang tidak memiliki bagian file yang utuh. Hal ini menyebabkan waktu yang dibutuhkan untuk download menjadi lebih singkat. Program BitTorrent client yang terpopuler adalah BitTorrent, µTorrent, BitComet, BitTornado, ABC, Azureus, dsb. Pengguna dapat mencari lagu mp3 dan film di situs-situs yang menyediakan file .torrent seperti di TorrentReactor, isoHunt, TorrentScan, dsb. Pengguna mendownload file .torrent dari situs-situs tersebut kemudian membuka file .torrent itu di program BitTorrent client.
Demikian tulisan mengenai File Sharing dan P2P kali ini. Semoga bisa menjawab pertanyaan para pengguna internet yang ingin mendownload lagu mp3 dan film dari internet.

Categories:

Leave a Reply